Proses Greencard Bagi Pemegang K1 Visa

Published by Nia on

Hai semua , aku ingin memperbaharui kabar seputar applikasi greencardku. Seperti yang kalian ketahui dan baca di postinganku sebelumnya https://bulewife.com/2020/10/08/greencard-interview-2020/ . Bahwa aku menjalani interview tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu, yang mana sewaktu menjalani interview petugas menginformasikan bahwa kartu akan aku terima dalam jangka 30 hari maximal karena corona. Namun tak disangka sangka, sabtu lalu tanggal 10 Oktober 2020, aku menerima surat berisi pemeberitahuan sekaligus kartu Green Card ku didalamnya.

Rasanya Super bahagia dan lega, penantian panjang setelah 1 tahun terbayarkan. Oiya sedikit informasi mengenai Green Card, banyak sekali orang-orang yang tidak mengetahui apa itu Green Card.

Green Card atau dikenal dengan sebutan Kartu Permanent Resident ,diberikan kepada para imigrant sebagai bukti bahwa pemegang kartu tersebut diberikan ijin tinggal secara permanent di Amerika. Dengan ketentuan GC (greencard) ini harus diperbaharui secara berkala. 

Pemegang GC sendiri memiliki hak-hak sebagi berikut

  •  Tinggal secara tetap di Amerika , selama tidak melakukan hal hal yang melanggar ketentuan hukum
  • Bergabung dalam Satuan tentara Amerika ,termasuk didalamnya berbagai macam satuan hukum.
  • Bekerja dimana saja di Amerika ( terkecuali pekerjaan Federal atau perusahaan dibawah perjanjian Federal)
  • Berpergian keluar dari Amerika sebagai tourist hingga satu tahun (jadi saat masuk kembali ke Amerika tidak perlu menggunakan Visa)
  • Dapat menjadi Sponsor bagi keluarga yaitu Pasangan, anak yang belum menikah dibawah umur 21 tahun .

tidak hanya mendapatkan hak hak tersebut, aku juga harus memenuhi kewajiban sebagai berikut :

  • Mematuhi hukum dan perundang-undangan di Amerika
  • Wajib melakukan lapor pajak jika bekerja dan memiliki penghasilan
  • Mendaftarkan diri di Selective Service System (hanya untuk laki laki usia 18-25 tahun)

Lalu Bedanya dengan US Citizen apa?

Mari kita pahami dulu siapa saja yang bisa disebut sebagai US Citizen. Setiap orang yang lahir atau di naturalisasi di Amerika merupakan warga negara Amerika, atau disebut US Citizen. Karenanya meskipun statusku adalah Permanent Resident/Greencard Holder tapi karena anakku lahir di Amerika maka secara otomatis ia disebut US citizen.

Warga yang disebut sebagai US citizen memiliki hak yang kurang lebih sama dengan Permanent Resident ,namun sebagai tambahan US citizen bisa mengikuti pemilu, ataupun melamar pekerjaan di perusahaan federal.

Lalu untuk tanggung jawab sebagai US citizen adalah sebagai berikut :

  • Mengikuti proses demokrasi/pemilu
  • Berpartisipasi di komunitas lokal
  • melaporkan Pajak 
  • Melayani sebagai Juri jika dipanggil
  • Membela negara jika ada ancaman.
 

Jika suatu saat aku berencana untuk mengubah statusku dari Permanet Resident menjadi US citizen terdapat langkah langkah yang harus aku tempuh :

  • Melakukan naturalisasi yang mana setidaknya harus tinggal di Amerika minimal selama 5 tahun atau 3 tahun jika mendaftar sebagai pasangan dari warga negara Amerika dan tentu saja harus memiliki Greencard
  • GC harus diperbaharui setidaknya 6 bulan sebelum mendaftar
  • Harus memenuhi ketentuan 
    • setidaknya berumur 18 tahun saat mendaftar
    • Mampu membaca, menulis dan berbicara bahasa Inggris standar
    • Memiliki karakter dan moral yang baik
  • Melalui 10 Langkah Naturalisasi 

Langkah langkah tersebut harus dilalui seluruhnya, yang mana pada Langkah ke 9 kita harus mengisi form N-445, melakukan upacara Naturalisasi ,menyerahkan Greencard kita , bersumpah untuk menjadi warga Negara Amerika dan yang terakhir akan menerima sertifikat Naturalisasi yang menyatakan bahwa kita sudah resmi menjadi warga negara Amerika.

Saat ini aku belum ada rencana untuk mengganti kewarganegaraan ku , dikarenakan ketika berpindah warga negara seluruh hak hak ku menjadi WNI akan hilang (karena Indonesia tidak mengenal dual citizenship). 

Demikianlah sedikit Informasi mengenai Permanent Resident VS US citizen semoga bermanfaat. 

terimakasih sudah membaca

Please follow and like us:
Categories: Paperwork

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *